![]() |
foto ilustrasi.ist. |
ESN, Tomohon – Seorang perempuan berinisial JJB alias Joulla Joversine Benu, terpaksa dilaporkan ke Polda Sulut atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Heivy Mandang, kuasa hukum Wenny Lumentut.
Menurut Heivi, Joulla dilaporkan oleh dirinya ke Polda Sulut pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Adapun awal kejadian dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan Joulla, yaitu terjadi pada 17 Mei 2024 lalu, di salah satu restoran di Mantos Tiga, Manado.
” Pada waktu itu, saat saya sedang makan di Restoran Hokahoka Bento Mantos 3 sekitar jam 13.36, Youlla berulang kali mondar-mandir sambil menunjuk-nunjuk saya,” ujar Mandang.
Kemudian, lanjut Mandang, Youlla dari arah luar Hokahoka Bento berteriak sambil menunjuk-nujuk pelapor dengan mengatakan bahwa katanya saya dalam menangani perkara tidak jujur.
“Heivy ngana tangani perkara tidak jujur,” ujar Heivi sembari menirukan apa yang disampaikan Youlla terhadap dirinya.
Mendengar perkataan Youlla itu, Heivy kemudian bertanya maksud dari ucapan Youlla tersebut.
“ibu berkata demikian, tolong jelaskan,” tanya Heivi pada saat kejadian.
Youlla kemudian menanggapi pertanyaan Heivi sembari megatakan “Oh.. Ngana dang nentau, nanti jo baku dapa di bareskrim, nanti ngana mo lia kita tunggu ngana di bareskrim,”
Ucapan tersebut, menurut Heivi dikatakan secara berulang-ulang dengan cara berteriak.
Atas kejadian tidak mengenakkan tersebut, Heivi kemudian memutuskan untuk melaporkan Youlla ke Polda Sulut.
“Kemarin (2/7/2024), para saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut telah di BAP. Saksinya adalah Novembriati Tubagus, SH, MH, Rinny Ante, SH, MH, Nivita Rombot, SH, MH dan Sherly Polii, SH, ” jelas Heivi, sembari mengatakan para saksi tersebut di BAP di Polresta Manado, karena kasusnya telah dilimpahkan Polda Sulut ke Polresta Manado.
Sementara itu Sebut Heivi lagi, berdasarkan keterangan dari penyidik kepada dirinya, terlapor Youlla nanti akan dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 9 Juli 2024 nanti.
(Mrcl*)