ESN, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang terjadi di Pinokalan. Tersangka BJS diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan Gereja GMIM Imanuel Sagerat selama 2 bulan.
Menurut Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., RJ adalah salah satu cara penyelesaian perkara yang lebih humanis dan mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku.
“Dengan RJ, kita tidak hanya mempidana pelaku, tapi juga membantu mereka memahami kesalahan mereka dan memperbaiki diri,” ujar Dr. Yadyn didampingi oleh Feny Alvionita dan Eklesia Pekan selaku Jaksa Fasilitator dalam proses RJ ini.
Tersangka BJS diberi hukuman yaitu dengan melakukan kerja sosial membersihkan Gereja GMIM Imanuel Sagerat mulai 1 April 2025 hingga 1 Juni 2025.
Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat, Telly Tanos Sondakh, menyambut baik keputusan ini dan berharap Tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung.
Proses RJ ini tidak dipungut biaya apapun dan dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan. “Kami berharap RJ dapat menjadi salah satu cara efektif dalam penyelesaian perkara dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban,” tutup Dr. Yadyn.