ESN, Bitung – Jelang pendaftaran Paslon tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU intruksikan batas massa yang bisa ikut/mengawal dalam pendaftaran hanya 500 orang.
Hal itu terungkap dalam media gathering yang digelar di Bakudapa, dimana kedua layout yang hadir dalam kesepakatan itu sepakat, bahwa dalam pendaftaran calon Wali kota dan Wali; Wali kota ke KPU nanti hanya 500 orang yang mengawal menuju kantor KPU.
Kapolres akan melakukan swiping untuk penertiban, dilarang minum minuman keras, serta dilarang menggunakan kendaraan berknalpot brong. juga wajib menggunakan helm untuk pengguna kendaraan bermotor saat melakukan konvoi.
“Rute konvoi nanti juga akan diatur, jadi kiranya layout memberikan informasi kepada kami terkait Lokasi dan jumlah massa, agar kita bisa mengeliminir ekalasi untuk mengukur pola pengaman kita”, kata Kapolres.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow mengungkapkan, bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama LO dalam proses pendaftaran pasangan calon nanti, pihaknya akan membatasi jumlah pendukung yang akan mengantar Paslon.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk di ring satu itu 15 orang dan untuk di ring dua 15 dan di ring dua 25 orang dan untuk ring dua ini nantinya paling banyak teman-teman wartawan, sedangkan untuk di ring tiga yaitu 500 orang,” kata Deslie.
Sementara Layout pasangan calon Hengky dan Randito Ramlan Mangkialo menyetujui dan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah menjadi kesepakatan.
“Demi keamanan dan ketertiban masyarakat kota Bitung, kami layout pasangan calon Hengky Randito akan mengikuti yang sudah disepakati, kata Ramlan Mangkialo.
Hal yang sama juga disampaikan Layout dari pasangan calon Geraldy Mantiri dan Erwin Wurangian Suleman Lumao. Suleman menuturkan, dirinya juga sepakat dengan apa yang menjadi keputusan KPU dalam pengerahan massa saat mendaftar.