Foto Penyerahan Salinan Keputusan KPU soal penetapan pasangan calon kepada LO Wenny Lumentut-Michael Mait.ist.
ESN, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon menjadi pasangan calon (Paslon), Minggu (22/9/2024).
Ketiga paslon yang ditetapkan tersebut yaitu Wenny Lumentut-Michael Mait, Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan Miky Junita Linda Wenur-Cherly Mantiri. Ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan oleh KPU.
Liaison Officer (LO) ketiga paslon telah menerima Salinan Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.

Salinan keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Albertein Vierna Pijoh didampingi para Komisioner KPU lainnya, yakni Rojer Datu, Deisy Soputan, dan Youne Simangunsong.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dan anggota Yossy Korah juga turut hadir dan ikut mengawasi jalannya penyerahan salinan keputusan KPU itu.