Example floating
Example floating
HeadlineKota Tomohon

KPU Tomohon komitmen tegakkan aturan termasuk penerapan UU nomor 10 tahun 2016 terhadap Caroll Senduk?

6289
×

KPU Tomohon komitmen tegakkan aturan termasuk penerapan UU nomor 10 tahun 2016 terhadap Caroll Senduk?

Sebarkan artikel ini

Foto Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Vierna Pijoh.ist.

ESN, Tomohon – Caroll Senduk adalah salah seorang petahana di Sulawesi Utara yang terancam dibatalkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena melanggar Pasal 71 ayat 2 dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Caroll terancam di batalkan sebagai Calon, karena nekat melakukan pergantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, tanpa mengantongi ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Padahal tanggal 22 Maret tersebut telah masuk pada masa waktu 6 bulan, seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan.

Memang, pelantikan tersebut telah dibatalkan oleh BKPSDM Kota Tomohon, selaku pelaksana.

Namun berkaca pada Yurisprudensi Putusan MA No.570/K/TUN/PILKADA/2016 atas perkara Bupati Boalemo menyatakan bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Bagitu tindakan dilakukan maka konsekuasinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen S. Linu, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, membenarkan adanya ancaman diskualifikasi bagi petahana yang melanggar aturan tersebut.

“Memang ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi diskualifikasi,” ujar Linu Selasa pekan lalu (13/8/2024).

Lantas bagaimana dengan KPU Kota Tomohon? Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU selalu dituntut untuk melaksanakan serta menegakkan semua aturan yang mengatur soal Pilkada, termasuk tentu saja undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Komisioner KPU Kota Tomohon Devisi Teknis Deysi Soputan kepada media ini mengatakan bahwa dalam rangka tahapan pencalonan, KPU intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu tanggalnya, persayaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Deysi Soputan, Komisioner KPU Kota Tomohon Devisi Tekhnis.ist.

“Termasuk aturan-aturan yang memedomani akan hal tersebut. Dan apa yang menjadi aturan atau regulasi, KPU sebagai penyelenggara teknis akan memedomani itu dalam prosesnya,” ujar Deysi saat dihubungi belum lama ini via Whatsapp.

Example 120x600