ESN, Bitung – Imigrasi Kelas II TPI Bitung terus berupaya dalam penertiban dan melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen yang masuk ke wilayah Republik Indonesia, khususnya yang berada di Kota Bitung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bitung Barandaru Widyarto, Imigrasi Bitung akan melakukan deportase terhadap 2 (dua) Wanita asal Philipina ke negara asal.
“Dari hasil pengembangan Berita Acara Pemeriksaan Vivilin alias (VT) diamankan di Kelurahan Manembo-nembo pada 03 Juli 2024 lalu, sementara Vedalyn alias (VTB) berhasil diamankan di salah satu rumah Kos di Kelurahan Aertembaga I,” papar Barandaru.
Barandaru menambahkan, dari hasil permeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya adalah warga negara Filipina dan tidak memiliki dokumen perjalanan untuk masuk ke Indonesia.
“Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen ldentitasnya, saat diamankan VT juga bersama anaknya Isaiyah alias (ITA) yang masih berusia 4 tahun”, tambah Widyarto.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung Mohammad Irman. Irman menuturkan, bahwa yang bersangkutan (VT) pernah dikenai tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2022 silam.
“Pernah dipulangkan ke negaranya, tapi kembali lagi ke Kota Bitung tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan belaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, terang Irman.
Sementara untuk waktu pelaksanaan Deportase terhadap yang bersangkutan, Irman menuturkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen. (Eko)