HeadlineKota Tomohon

Laporan tidak diregistrasi Bawaslu Tomohon. Ketua Inakor apresiasi karena sangat beralasan hukum

1215
×

Laporan tidak diregistrasi Bawaslu Tomohon. Ketua Inakor apresiasi karena sangat beralasan hukum

Sebarkan artikel ini

Foto Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR.ist.

ESN, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara, langsung bersikap terhadap status laporan mereka ke Bawaslu Kota Tomohon.

Laporan tersebut oleh Bawaslu tidak dapat diregistrasi dikarenakan salah satu indikator laporan yang disampaikan, tidak memenuhi syarat formil.

“Itu kewenangan Bawaslu Kota Tomohon terkait laporan, memang baiknya setelah adanya penetapan calon, jadi pemberitahuan yang disampaikan oleh Bawaslu kami apresiasi karena sangat beralasan hukum,” ungkap Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR pada wartawan Jumat,(13/9/2024).

Wenas menyebut, beberapa waktu lalu memang INAKOR telah melaporkan ke KPU dan Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran undang undang pilkada oleh salah satu bakal calon dari petahana yang kami sinyalir bisa berimplikasi pada pembatalan pencalonan kalau (dugaan pelanggaran) terpenuhi unsurnya.

Dalam fakta yang kami tuangkan dalam laporan terdapat salah satu pasal yang berkaitan dengan diskualifikasi bakal paslon yakni pasal 71 ayat 1 tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selanjutnya ayat 3 yang menyatakan kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Oleh karena itu, INAKOR berharap adanya Tindakan dari penyelenggara secara tegas atas dugaan pelanggaran pasal-pasal khusus tersebut jika memungkinkan berimplikasi pada pembatala harus berani lakukan tindakan,” katanya.

Wenas mengatakan, pernyataan Bawaslu berbeda dengan KPU Kota Tomohon, dimana dalam surat penjelasan penanganan pengaduan terkait pengaduan kami, pada suratnya nomor 475/PL,02.2.SD/7173/4/2024 tanggal 10 September menerangkan bahwa Laporan Pengaduan LSM INAKOR langsung mendapat atensi dengan langsung melakukan rapat pleno.