Example floating
Example floating
Bitung

LSM Trias Politik Pastikan Usaha Migas Feenly dan Ucin Legal

156
×

LSM Trias Politik Pastikan Usaha Migas Feenly dan Ucin Legal

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trias Politik memastikan bahwa aktivitas usaha Minyak dan Gas (Migas) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikerjakan Feenly dan Ucin, ternyata legal dan memiliki ijin usaha serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Polemik ini sekaligus menjawab kontroversi pengawasan LSM Trias Politika, yang sebelumnya menyebut dan mencurigakan aktivitas usaha Frenly dan Ucin dalam Bingkai Manguni Coorporate, diduga Ilegal dan main mata dan pihak kepolisian.

Ketua LSM Trias Politik Herry Mamonta menegaskan hal ini, ketika dikonfirmasi kelanjutan investigasi terkait legalitas Ucin dan Frenly, yang sebelumnya sempat naik diplatfrom media online dan sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Mamonto yang sejak awal fokus pada pengawasan penyaluran BBM Bersubsidi dikota Bitung tersebut, kepada media mengakui, bahwa telah melakukan penelusuran ke lokasi usaha bersama pihak kepolisian. Dan hasil investigasi dan pemantauan tersebut mendapati, bahwa legalitas usaha mereka dalam menyalurkan BBM Non Subsidi, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

” Iya kita sudah cek langsung dilapangan, bahwa usaha mereka legal dan berdokumen lengkap, Artinya apa yang salah kita akan sikapi dan yang benar dan baik juga harus kita apresiasi”, Tegas Mamonto.

Dia juga menjelaskan, ternyata selama ini dugaan aktivitas ilegal dari perusahaan tersebut tidaklah benar dan perlu untuk diluruskan kembali.

” jika ada data dan bukti yang akurat maka kami siap melaporkan sampai ke mabes Polri. Tapi setelah kami investigasi turun langsung ke lapangan, ternyata ditemukan legal. kalo salah yang salah, dan kalau benar maka harus diakui” Tambah Mamonto

Meski demikian mamonto mengakui bahwa ada temuan kecilkecil kecil hal yang biasa, yang penting tidak merugikan masyarakat umum. Kita, menurut Mamonto, sudah mengecek hal2 seperti itu masih bisa ditoleransi.

Dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar, melalui Kasat Reskrim Bitung Gede Indra turun ke lokasi untuk membuktikan pemberitaan itu benar atau tidak.

“Polres Bitung sudah sempat turun lokasi dan pihak perusahaan sudah menunjukkan legalitas perusahaan dan semua legalitas perusahaan lengkap bersama legalitas pendukung lainnya”. jelas Indra.

Example 120x600