Bitung

Pengadilan Negeri Bitung Sosialisasi dan Monev Aplikasi E-Court

3567
×

Pengadilan Negeri Bitung Sosialisasi dan Monev Aplikasi E-Court

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Monev Aplikasi E-Court

ESN, Bitung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan penggunaan aplikasi E-Court di kalangan masyarakat, Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung menggelar kegiatan Sosialisasi / Monitoring dan Evaluasi Aplikasi E-Court yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Jumat (28/02/2025).

Dalam kesempatan itu, setelah membuka acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H, menjelaskan dan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pemanfaatan teknologi hukum.

“Tujuan dari kegiatan tersebut adalah Meningkatkan pemahaman dan kemampuan penggunaan aplikasi E-Court, Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses peradilan, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas”, kata Ketua Pengadilan.

Dia menambahkan, sosialisasi ini juga untuk menyamakan persepsi para penyidik (sesuai dengan jenis perkara) agar dapat memanfaatkan fitur-fitur layanan dalam aplikasi E-Berpadu secara maksimal.

“Memanfaatkan aplikasi secara sederhana, cepat dan tentunya dengan biaya yang murah. Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Dengan kegiatan ini, Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses peradilan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah aktifis dan praktisi Hukum, perusahaan Finance, serta sejumlah pegawail Pengadilan Negeri Bitung.