ESN, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menangkap seorang residivis kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl, SL alias Dimas (24), di Kelurahan Girian Bawah, Kamis malam, 29 Mei 2025.
Ia ditangkap tak lama setelah polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla yang kedapatan membawa 20 butir obat tersebut.
“Pelaku ini baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025, juga karena kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, melalui rilis polres Bitung, Jumat, 30 Mei 2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas jual beli obat keras di wilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Polisi kemudian menyelidiki lokasi dan menemukan FB tengah berboncengan dengan dua orang rekannya. Saat digeledah, polisi menemukan 20 butir Trihexypenidyl di dalam tasnya.
Kepada petugas, FB mengaku membeli obat itu dari SL seharga Rp200 ribu. Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap SL sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat diinterogasi, SL mengakui barang itu miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan sisa obat lainnya di rumahnya di Kelurahan Pateten. Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menyita tambahan 42 butir Trihexypenidyl.
Dimas mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang berinisial RL yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung. Ia memesan obat melalui aplikasi WhatsApp. Polisi sempat menginterogasi RL di dalam lapas, namun yang bersangkutan membantah terlibat.
Selain 62 butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel Oppo A17 warna biru navy.
SL dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut.