ESN, Bitung – Tim II Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung meringkus MB alias Marnes (46), pelaku Cabul terhadap anak di bawah umur di Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (18/03/2025) pekan lalu.
Dari keterangan Polisi, MB alias Marnes pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak ini, sudah buron sejak tahun lalu, sesuai surat yang dikeluarkan Polres Bitung tentang Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri pelapor yang masih berusia 16 tahun sejak pertengahan 2023 sampai maret 2024.
“Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang”, kata Iptu Natip Anggai.
Iptu Natip Anggai menambahkan, Pada hari Senin 16 Maret 2025, Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung yang di pimpin Aipda Angky Koagow, mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di Kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu 18 Maret 2025, Tim berhasil menangkap Tersangka di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, selanjutnya tersangka di amankan ke Polres Halut dan dikemudian Tersangka di bawa Ke polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.”, papar Iptu Natip.
Akibat perbuatannya, MB alias Marnes, diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.