ESN, Tomohon – Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Tiga orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial CL, AL dan EW. Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Adapun modus ketiga pelaku yaitu ‘berpura-pura’ menyediakan jasa ‘Michat’ terhadap korban.
Dijelaskan oleh Iptu Stefi Sumolang, awal peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Ex Hotel MBH Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
“Jebakan Batman” yang dipasang para pelaku menemui sasaran pada malam Sabtu tersebut, manakalah seorang pria berinisial PM, warga Malalayang, Manado langsung “terperangkap” dengan memesan perempuan EW untuk diajaknya kencan lewat aplikasi Michat.
Singkat cerita, usai negosiasi lewat aplikasi, perempuan EW kemudian dijemput oleh korban EP dan langsung dibawa ke hotel tempat dia menginap, yaitu hotel disamping ex MBH Hotel.
Sementara, kedua pelaku lainnya, yaitu CL dan AL dengan menggunakan mobil membuntuti mobil korban dari belakang.
Nahas bagi EP, belum juga sempat menyalurkan ‘hasrat birahinya’ kepada perempuan EW yang dipesannya, dia justru dianiaya dan uang sebesar Rp 6.500.000 beserta dua buah handphone miliknya, dirampok oleh kedua pelaku CL dan AL.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara. Sementara akibat penganiayaan tersebut, korban EP mengalami luka robek di bagian bibir atas dan lebam dibagian dagu sebelah kanan serta kepala bagian belakang.
Korban kemudiaan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat Polres Kota Tomohon.
Tak berselang lama, setelah melalui berbagai penyelidikan, pada hari Kamis (24/4/2025) kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, beserta barang bukti berupa dua buah handphone milik korban.
Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK dalam keterangannya membenarkan bahwa Tim Buser Polres Tomohon telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Ketiganya sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” ujarnya sembari berpesan, agar masyarakat berhati-hati terhadap beragam modus pencurian menggunakan aplikasi Michat.
(Mrcl/*)