ESN, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum anggota KPPS yang terlibat dalam rekaman vidio yang menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, para anggota KPPS melakukan gerakan ‘tarian’ yang turut menyebutkan kata ‘banteng’ dengan mengangkat simbol jari, yang identik dengan simbol jari salah satu partai politik.
Adapun tindakan tegas yang dilakukan KPU terhadap para oknum anggota KPPS itu yakni memberhentikan dengan sementara tugas mereka sebagai anggota KPPS. Pemberhentian itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno.
“Dalam Pleno, KPU telah menyimpulkan ada unsur pelanggaran kode etik, sehingga diambil keputusan pemberhentian sementara,” tukas salah seorang komisioner KPU Rojer Datu lewat press rilisnya, Jumat (29/11/24).
Datu menjelaskan, dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para anggota KPPS tersebut merupakan anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
“KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral, yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon yang jadi peserta pemilihan,” pungkasnya.