Foto Ilustrasi KKN.ist.
ESN, Tomohon – Dugaan Aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tercium di tiga paket proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon.
Pasalnya pemenang dari ketiga paket proyek itu, yaitu CV Abadi Anugrah Bersama, perusahaan yang diduga milik dari pria berinisial AA.
AA diketahui adalah oknum anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan, yang adalah anak dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon Dolvien Karwur.
Ketiga paket proyek tersebut yaitu masing-masing Pembangunan ruang UKS PAUD Happy Holly Kids, Pembangunan ruang UKS TK GMIM Nazareth Matani dan pembangunan ruang UKS TK Tunas Bangsa.
Ketiga paket proyek tersebut masing-masing di benderol sebesar Rp 120.000.000, dengan total anggaran sebesar Rp 360.000.000.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon Dolvien Karwur saat dikonfirmasi via Whatsapp, belum merespon. Di telfon beberapa kali tidak mengangkat, di chat juga tidak dibalas.
Adapun dalam undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pasal 22, jika pejabat negara terbukti melakukan nepotisme terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah.