Bitung

Warga Bitung Adukan Brantas News ke Dewan Pers, Diduga Langgar Etika Jurnalistik

2236
×

Warga Bitung Adukan Brantas News ke Dewan Pers, Diduga Langgar Etika Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
IM Alias Ical Mamuntu

ESN, Bitung – Seorang warga Kota Bitung, IM alias Ical, resmi melayangkan aduan ke Dewan Pers usai merasa dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online, Brantas News.

Ical menilai berita yang ditulis oknum wartawan berinisial T tidak sesuai fakta, menyerang pribadi, bahkan menggunakan foto dirinya tanpa izin.

Dalam pemberitaan itu, Brantas News menyoroti dugaan ilegalitas sebuah kafe di gedung Perumda Pasar Bitung dengan menyebut nama pengelola. Namun, menurut Ical, pemberitaan tersebut dibuat tanpa konfirmasi kepadanya maupun pihak Perumda.

“Berita itu jelas merugikan saya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya. Bahkan foto pribadi saya digunakan tanpa izin,” kata Ical, Jumat (29/8/2025).

Ical mengaku sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada wartawan Brantas News melalui pesan WhatsApp. Namun respons yang diterimanya justru berupa nada ancaman.

“Dia hanya menjawab: ‘Tanyakan saja di Polda Sulut kalau siapa saya.’” ungkap Ical.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Atas peristiwa itu, Ical menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk membuat laporan resmi ke Dewan Pers. Ia juga meminta kejelasan status oknum wartawan tersebut, apakah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau tidak.

Sejumlah regulasi dipandang bisa menjerat kasus ini, di antaranya:

UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) tentang larangan penyebaran informasi bermuatan pencemaran nama baik.

KUHP Pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran nama baik melalui media publik.

UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (2) terkait kewajiban perusahaan pers melakukan konfirmasi.

UU PDP No. 12/2023 Pasal 67 tentang larangan menyebarkan data pribadi, termasuk foto, tanpa izin pemilik.

“Kasus ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal marwah kebebasan pers. Pers itu pilar demokrasi, tapi kalau disalahgunakan untuk menyebar hoaks dan merugikan orang, harus ada kepastian hukum,” tegas Ical.

Sorotan Publik

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat maraknya pemberitaan digital tanpa verifikasi yang berpotensi melanggar etika jurnalistik sekaligus merugikan individu.

Example 120x600