ESN, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah selesai melakukan pemeriksaan kepada 46 orang saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) selama dua tahun yang memiliki nilai fantastis yaitu pada kisaran kurang lebih 19 miliar rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH saat ditemui sejumlah wartawan menuturkan, Pihak Kejaksaan Negeri Bitung saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai kurang lebih 19 miliar rupiah selama dua tahun.
Yadyn mengatakan, berdasarkan fakta yang ditemukan, ada sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Salah satunya menurut Kajari Yadyn yaitu soal waktu keberangkatan yang hanya beberapa saat namun dalam dokumen laporan pertanggungjawaban berlangsung tiga sampai empat hari.
“Didapati bukti penggunaan satu vila, namun dalam laporan menggunakan lima vila di wilayah yang sama. Bahkan ada beberapa perjalanan dinas yang diduga fiktif, sebab ada pejabat terkait yang tidak hadir di lokasi yang menjadi tujuan, dan diduga ini ada unsur kesengajaan dan mengarah pada indikasi pelanggaran hukum serius” beber Kajari Yadyn, Jumat (20/12/2024).
“Sampai saat ini sudah 46 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Ke 46 saksi tersebut sudah termasuk anggota DPRD, staf sekretariat DPRD, pihak hotel, serta pihak ketiga lainnya,” tegas Kajari.
Selanjutnya Kajari Yadyn juga menyebutkan lokasi-lokasi yang menjadi tujuan perjalanan dinas sekaligus juga menjadi fokus penyelidikan dari dugaan kasus ini.
“Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, Papua, dan Makassar adalah lokasi-lokasi tempat perjalanan dinas yang menjadi fokus penyelidikan. Bahkan pihak yang terkait telah diperiksa, termasuk penyedia jasa, hotel maupun vila. Ekspos terkait perkara ini sudah kami lakukan, namun kami masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” terangnya.
Lebih lanjut Yadyn juga menjelaskan untuk audit kerugian negara dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga berwenang, seraya berharap hasil audit ini segera rampung agar langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan.
“Sebelum ada hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Nantilah setelah hasil perhitungan kami terima, barulah kami akan melakukan ekspos lanjutan serta menentukan langkah untuk penanganan terhadap kasus tersebut,” ucap Kajari.
Kendati proses ini membutuhkan waktu, Kejaksaan Negeri Bitung telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan.
“Saya tegaskan, meski proses ini membutuhkan waktu, tetapi kami Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan pada prinsi hukum dan keadilan,” kata Yadyn seraya menambahkan untuk hasil perhitungan kerugian negara diperkirakan akan selesai pada awal tahun depan.