ESN, Bitung – Kepolisian Resor (Polres) Bitung membubarkan aksi balap liar dalam patroli gabungan yang digelar pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan 30 pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Bitung.
Patroli yang dimulai pukul 23.00 Wita itu menyasar sejumlah titik, antara lain Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Dotulong, kawasan Patung Cakalang hingga pusat Kota Bitung.
Operasi dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Sejumlah personel dilibatkan, mulai dari Satlantas, Samapta, Propam, piket KRYD, Subdenpom hingga Dinas Perhubungan.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda kembali melakukan aksi balap liar meski sebelumnya telah dibubarkan. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 kendaraan tercatat melakukan pelanggaran. Sebanyak 25 kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Lima kendaraan lainnya tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Petugas memberikan sanksi berupa tilang maupun teguran sesuai jenis pelanggaran.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Lantas AKP Dwi Dea Anggraini, mengatakan patroli malam Minggu merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Menurut dia, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Patroli ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi lebih utama sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” kata Dwi Dea.
Ia mengimbau masyarakat, terutama kalangan anak muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
Polisi turut mengingatkan pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, tidak memakai knalpot yang mengganggu kenyamanan, serta melengkapi dokumen dan tanda nomor kendaraan.
Patroli gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai bentuk koordinasi dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Bitung.
Polres Bitung menyatakan kegiatan Blue Light Patrol akan terus dilakukan untuk menekan aksi balap liar dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.














