ESN, Tomohon – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Calon Walikota Wenny Lumentut dan Calon Wakil Walikota Michael Mait (WLMM) dalam sidang Pengucapan Putusan PHPU Pilkada 2024, di MK, Selasa (4/2/2025).
Terkait putusan MK tersebut, WLMM meminta seluruh pendukung, tim sukses, relawan dan simpatisan untuk menghormati keputusan MK tersebut.
“Mohon maaf sebesar-besarnya buat tim sukses, relawan, simpatisan serta pendukung WLMM, mari kita hormati keputusan MK hari ini. Semua harus tunduk,” tegas WLMM Selasa (4/2/2025).
Keduanya juga mengajak seluruh pendukungnya untuk mendukung pemerintahan yang ada.
“Mari kita bersatu untuk Tomohon yang lebih baik ke depan, tetap semangat, tetap berdamai dengan semua orang, jaga kerukunan di kota Tomohon karena Kontestasi pilkada telah selesai,Tuhan Yesus memberkati torang semua,” tutup keduanya.