ESN, Bitung – Teguran aparat tak lebih dari formalitas. Aktivitas bongkar-muat batu bara di sekitar Gudang Djarum, Kota Bitung, Sulawesi Utara, terus berlangsung meski sudah dinyatakan ilegal. Senin, 25 Agustus 2025, debu hitam kembali beterbangan, memenuhi udara di Kelurahan Bitung Timur.
Bau menyengat jadi teror sehari-hari. Setiap hembusan angin, butiran halus batu bara menyusup ke rumah-rumah, menempel di lantai, dan—kata warga—menyesaki paru-paru.
“Kalau angin kencang, anak-anak langsung batuk-batuk. Kami takut dampaknya jangka panjang,” ujar seorang ibu.
Batu bara itu disebut datang dari Kalimantan lewat tongkang, lalu ditumpuk di gudang yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari permukiman. Dekatnya jarak itulah yang membuat protes warga kian nyaring.
Namun suara protes tak berbanding lurus dengan tindakan. Lurah Bitung Timur, Syafrudin Takahindangen, mengaku kaget ketika mendapati tumpukan batu bara di wilayahnya. “Saya sudah minta kegiatan itu dihentikan,” katanya. Kenyataannya, aktivitas bongkar-muat berjalan seperti biasa, seolah menertawakan instruksi aparat kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, juga tak menampik.
“Penampungan itu belum ada izinnya. Kami sudah menurunkan tim teknis untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Bagi warga, jawaban itu hanya basa-basi. Mereka menuntut aksi nyata, bukan sekadar pendataan. Sebagian bahkan mengancam melapor ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin udara bersih dan lingkungan sehat. Jangan sampai kami harus turun aksi,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Sampai berita ini diturunkan, pengelola gudang masih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada jawaban soal izin. Hanya debu yang terus mengepul di langit Bitung Timur.












