Bitung

ASN Diizinkan Kerja Fleksibel Saat Nataru, Pemerintah Minta Layanan Publik Tak Kendur

497
×

ASN Diizinkan Kerja Fleksibel Saat Nataru, Pemerintah Minta Layanan Publik Tak Kendur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung memberi kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), ASN dapat bekerja secara fleksibel. Namun Wali Kota mengingatkan, kelonggaran ini tidak boleh menjadi alasan merosotnya pelayanan publik.

Dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, pimpinan instansi diminta mengatur penerapan FWA secara ketat dan selektif. Tidak semua ASN otomatis bekerja dari luar kantor. Penyesuaian pola kerja harus disesuaikan dengan karakter tugas dan tingkat urgensi pelayanan kepada masyarakat.

Walikota menegaskan sektor pelayanan langsung termasuk layanan administratif, perizinan, dan pelayanan publik strategis tetap wajib berjalan normal. Kepala instansi diminta menyusun jadwal kerja yang menjamin kehadiran pegawai serta memastikan masyarakat tidak dirugikan selama masa libur panjang.

Surat edaran itu juga menekankan tanggung jawab pimpinan dalam mengawasi kinerja ASN selama FWA berlangsung. Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelaporan daring menjadi instrumen utama untuk mencegah penurunan produktivitas.

Kebijakan kerja fleksibel ini disebut sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan negara kepada publik.

Namun di balik kelonggaran itu, pesan pemerintah Kota jelas: fleksibilitas kerja bukan libur tambahan. ASN tetap dituntut bekerja, meski dengan pola yang berbeda.

Example 120x600