Bitung

Damkar dan CV Dvincen Jaya Bantah APAR Tak Berfungsi di Salah Satu Perusahaan

336
×

Damkar dan CV Dvincen Jaya Bantah APAR Tak Berfungsi di Salah Satu Perusahaan

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Damkar Bitung membantah pemberitaan yang menyebut alat pemadam api ringan (APAR) tidak berfungsi di salah satu perusahaan. Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, serta pihak penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya.

Forsman menilai klaim APAR tidak berfungsi tidak masuk akal secara teknis. Menurut dia, jika APAR benar-benar tidak bekerja, api akan berkembang menjadi kebakaran besar.

“Faktanya api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan kebakaran luas,” kata Forsman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menegaskan keberhasilan pemadaman menunjukkan APAR berfungsi. “Kalau APAR tidak berfungsi, bagaimana api bisa mati?” ujarnya.

Forsman juga membuka kemungkinan anggapan APAR tidak berfungsi muncul akibat kesalahan penggunaan. Pemadaman dilakukan dalam kondisi darurat oleh petugas yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR.

“Bisa saja yang menggunakan tidak memahami cara pemakaian yang benar,” kata dia.

Klarifikasi serupa disampaikan pihak ketiga, CV Dvincen Jaya, selaku penyedia jasa servis dan perawatan APAR. Hasil pengecekan menunjukkan APAR masih berisi dan dalam kondisi berfungsi. APAR tersebut bahkan diketahui telah digunakan saat pemadaman sehingga isinya berkurang dan kemudian langsung diganti.

Perusahaan itu menyatakan telah mengganti APAR yang digunakan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan soal legalitas dan kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap APAR. Berdasarkan Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, pemeriksa APAR harus memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait dan telah mengikuti pendidikan serta pelatihan khusus.

“Apakah tim pemeriksa memiliki sertifikat pemeriksa dari kementerian dan sudah mengikuti diklat sesuai ketentuan?” ujar seorang sumber.

Sorotan juga diarahkan pada pemberitaan salah satu media yang dinilai tidak mengonfirmasi pihak CV Dvincen Jaya. Denny Ansiga menilai pemberitaan sepihak berpotensi menyesatkan publik karena tidak didukung dasar teknis dan legal yang memadai.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap publik memperoleh gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, dan tidak terjadi kebakaran besar. Evaluasi selanjutnya diarahkan pada peningkatan kompetensi petugas, pelatihan penggunaan APAR, serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai peraturan yang berlaku.

Example 120x600