ESN, Minsel — Humas PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Alvin Tumewu memberikan penjelasan terkait kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Alvin menjelaskan, kecelakaan kerja dapat terjadi ketika karyawan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mesin bergerak atau berputar serta peralatan mekanik lainnya. Menurut dia, risiko tersebut menjadi perhatian serius perusahaan.
“Untuk aspek keselamatan, perusahaan telah menerapkan prosedur sesuai standar. Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata, helm, sarung tangan, dan sepatu keselamatan sudah disediakan dan wajib digunakan,” ujar Alvin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, korban mulai bekerja pada November 2025 dan mengalami kecelakaan pada Desember 2025. Terkait hak-hak korban, Alvin memastikan nota-nota perawatan hingga Desember telah dibayarkan perusahaan, termasuk biaya pengobatan yang diambil selama masa perawatan.
“Saya sudah menyampaikan kepada korban bahwa jika masih ada sisa nota, silakan dibawa untuk diproses pembayarannya. Perusahaan memiliki itikad baik dan tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab,” katanya.
Alvin juga menegaskan, pihak perusahaan tidak dapat memaksakan korban untuk kembali bekerja karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan. Saat ini, istri korban masih bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya tidak bisa memaksakan beliau bekerja karena masih dalam perawatan. Kalau istrinya tidak bekerja, lalu sumber mata pencarian keluarga dari mana,” ujarnya.
Sementara itu, Marni Harikedua, istri korban, mengatakan pihak perusahaan bertanggung jawab atas biaya perawatan hingga suaminya membaik. Ia juga menyebut, perusahaan berjanji akan memberikan pekerjaan kembali kepada suaminya setelah kondisi tangannya pulih.
“Perusahaan sudah membayarkan nota-nota perawatan sejak Desember untuk pengambilan obat,” ujar Marni.
(Jacky Saroinsong)












