BitungHukrim

Polres Bitung Amankan Pemilik Ganja di Pelabuhan, Barang Bukti 3,38 Gram

359
×

Polres Bitung Amankan Pemilik Ganja di Pelabuhan, Barang Bukti 3,38 Gram

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial NR (26) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis pagi, 9 April 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera, Kecamatan Maesa. NR, warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, diamankan bersama barang bukti ganja seberat 3,38 gram.

Kasus ini berawal dari pemantauan petugas terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan.

Paket ganja yang berhasil diamankan polisi

Petugas kemudian mengamankan NR bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penggeledahan terhadap koper milik pelaku, ditemukan satu paket plastik berisi ganja.

Dalam pemeriksaan awal, NR mengakui barang tersebut dibawanya dari Jayapura. Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bitung untuk proses hukum.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Jefri Duabay, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah, khususnya pelabuhan yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran narkotika.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Setiap upaya penyelundupan pasti kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Jefri.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Menurut dia, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bitung menyatakan akan terus bertindak responsif dalam penanganan kasus narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Example 120x600