ESN, Tomohon – Dugaan monopoli proses tender lima paket proyek pengembangan pariwisata Danau Linow Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, berhembus ke publik.
Publik mencurigai proyek tersebut diduga hanya diberikan kepada dua kontraktor yang berbeda nama, tetapi memiliki afiliasi yang sama, sehingga memicu praktik kolusi dan nepotisme.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa kelima proyek, termasuk pembangunan gazebo, menara pandang, kios cinderamata, ruang ganti dan toilet, serta tempat parkir dijalankan oleh kontraktor dengan keterkaitan tertentu.
Jika terbukti benar maka, tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya pada Pasal 8 dan 9 yang menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Selain itu, dugaan tersebut juga bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan kompetisi sehat, transparansi, dan akurasi data.
Adapun Paket Proyek dan Kontraktor Terkait Pembangunan Gazebo yaitu Pelaksana: CV. Toudano Mandiri Sejahtera, Nilai Kontrak: Rp288 juta. Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Pembangunan Menara PandangPelaksana: CV. Eben Haezar, Nilai Kontrak: Rp1,8 miliar Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender.
Pembangunan Kios CinderamataPelaksana: CV. Dua Bersaudara, Nilai Kontrak: Rp922 juta, Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Pembangunan Ruang Ganti dan ToiletPelaksana: CV. Gamma Creatio, Nilai Kontrak: Rp1,4 miliar. Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Pembangunan Tempat ParkirPelaksana: CV. Altraco, Nilai Kontrak: Rp875 juta, Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
Meski memiliki nama CV berbeda, ada indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi, yang mengarah pada dugaan praktik monopoli dan kolusi.
Soal hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Judhistira Siwu, masih berusaha dihubungi guna dimintai konfirmasinya.