ESN, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ternyata telah mengeluarkan aturan terbaru soal pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan terbaru KPU RI tersebut tertera dalam Surat Keputusan KPU NOMOR 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Bab III huruf D surat keputusan tersebut mencantumkan aturan soal pembatalan calon peserta pemilihan. Pada angka 1 huruf D menyebutkan :
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dalam hal:
a. terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
b. gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan
c. walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tangga penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.
2. Dalam hal terdapat Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.
3. Pembatalan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan dituangkan dalam berita acara pembatalan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan calon.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Tomohon Albertein Vierna Pijoh saat dikonfirmasi lewat nomor Whatsapp-nya, Minggu (8/9/2024), enggan berkomentar.
Begitu juga dengan komisioner KPU lainnya Deysi Soputan Ketua Devisi Tekhnis dan Penyelenggaraan, saat di konfirmasi juga enggan merespon.