Example floating
Example floating
Editorial Sulut News

Hasil sidang kode etik, KPU berhentikan permanen anggota KPPS Matani 1

2179
×

Hasil sidang kode etik, KPU berhentikan permanen anggota KPPS Matani 1

Sebarkan artikel ini

Foto Tangkapan Layar para anggota KPPS Matani Satu, yang menari dengan mengangkat simbol jari identik dengan salah satu partai.

ESN, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya memberhentikan secara permanen para anggota KPPS Kelurahan Matani Satu, akibat terbukti melanggar kode etik.

Pemberhentian itu dilakukan setelah dalam sidang pemeriksaan, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Kelurahan Matani Satu terbukti melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

“Berdasarkan fakta – fakta dan keterangan pada saat Sidang Pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan didasari oleh Undang Undang Pemilihan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU,” ujar Ketua KPU Albertein Pijoh.

Pijoh menjelaskan, perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman Video.

“Menurut yang bersangkutan bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi namun atas kelalaian dari salah satu Anggota KPPS lainnya sehingga Video tersebut tersebar ke publik,” tambahnya.

Lebih jauh Pijoh mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian permananen itu dituangkan kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Kelompok Penyelenggara Suara TPS 003 kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, dan merehabilitasi Anggota KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 5 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 556 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

Example 120x600