ESN, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan tajinya. Lembaga penegak hukum itu resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024. Beberapa di antaranya diketahui kembali duduk di kursi legislatif untuk periode 2024–2029. Sementara 9 orang lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Benar, kami sudah ajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung disetujui,” kata Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palebangan, di hadapan awak media, Rabu malam, 25 Juni 2025.
Yadyn yang saat itu didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, menyebut masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Tindakan ini, kata dia, diambil untuk mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang tengah diperiksa dalam penyidikan.
Indikasi pelarian itu bukan tanpa dasar. Kejari Bitung mendeteksi keberadaan dua orang saksi yang kini berada di luar negeri. Keduanya diketahui menempuh penerbangan transit melalui Singapura dan kini berada di Jepang dan Amerika Serikat.
“Kami himbau untuk segera kembali dan bersikap kooperatif,” ujar Yadyn.
Meski belum ada satu pun dari 26 orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, langkah pencegahan ini dinilai penting demi kelancaran proses hukum.
“Status mereka masih sebagai saksi, tapi pencegahan ini bentuk keseriusan kami membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara,” katanya.
Kejari Bitung diketahui juga sedang menangani sedikitnya empat kasus korupsi. Salah satunya terkait proyek di Kantor Navigasi. Perkara itu dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada 1 Juli 2025.