ESN, Bitung – Pihak PT. Stemar Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang mana menuding pihak perusahan diduga melakukan aktifitas pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar ilegal.
Dalam klarifikasinya Fristian selaku pihak perusahan PT Stemar Jaya, membantah keras tudigan dan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Fristian mengatakan, bahwa di pemberitaan perusahan kami diduga melakukan praktek penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar ilegal pada Jumat 25 April 2025 lalu.
“Jumat lalu, kami tidak ada kegiatan apapun dan kalau pun ada kegiatan pasti dari kantor melapor atau supir tengki menghubungi ke saya jadi informasi itu tidak benar dan keliru,” tegasnya Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Ia pun sangat menyesali ketika di pemberitaan itu menuding bisnis solar ilegal yang dijalankan perusahanya dengan mobil Tangki 8 KL kepala Biru payung perusahan PT Stemar Jaya di hapus menjadi polos untuk lari dari pajak.
“Itu informasi dari mana bahwa mobil tangki polos tersebut milik kami (PT Stemar Jaya_red), kemudian lari dari pajak. Disini kami tegaskan bahwa ketika mobil itu milik perusahan pasti ada identitas tertulis PT Stemar Jaya di lambung mobil tersebut. Nah, dengan kejadian seperti ini kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja atau ingin memanfaatkan perusahan kami dengan niat-niat tertentu,”jelasnya.
Ia juga menambahkan, kepada teman-teman media bahwa jika ada bukti yang kuat yang mengatasnamakan perusahan kami, saya mohon segera lapor ke saya agar oknum yang mengatasnamakan perusahan kami bisa kami selidiki dan proses hukum.
“Nah, jika terbukti dilapangan ada oknum-oknum yg mengatasnamakan pihak kami segera lapor ke saya maka bisa berujung pada proses hukum,,”tegasnya.