ESN, Bitung – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia kembali dibuktikan. Melalui operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04, sebanyak 21 rumpon ilegal dan satu kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil diamankan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi, Rabu (14/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal dan menjadi titik penangkapan ikan yang ditarget oleh kapal asing.
“21 rumpon ilegal yang dipasang telah dipotong dan diamankan oleh Awak Kapal Pengawas Orca 04. Rumpon ini digunakan untuk mengumpulkan ikan yang kemudian ditangkap kapal asing berbendera Filipina,” ujar Ipunk.
Selamatkan Hingga 1.050 Ton Ikan Bernilai Puluhan Miliar
Dari hasil penindakan, KKP memperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp50 miliar. Setiap rumpon ilegal diperkirakan mampu menarik 30-50 ton ikan, terutama ikan tuna dan cakalang yang bernilai ekonomi tinggi.
“Jika dihitung dengan harga jual rata-rata Rp50.000/kg, maka total ikan yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal ini bisa mencapai 630 hingga 1.050 ton,” jelas Ipunk.
Selain rumpon, satu kapal lampu bernama FB LB ST. PETER & PAUL-GB juga berhasil ditangkap. Kapal ini diawaki dua warga negara Filipina dan berfungsi sebagai pemikat ikan melalui cahaya, bagian dari modus operasi ilegal fishing yang kerap digunakan di perairan perbatasan.
Tanggapan Cepat atas Keluhan Nelayan Lokal
Operasi ini bukan tanpa alasan. Keluhan nelayan dari Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara menjadi pemicu gerak cepat Ditjen PSDKP. Para nelayan kesulitan mendapatkan ikan karena rumpon ilegal justru menciptakan “barrier” biologis yang menghambat pergerakan ikan masuk ke perairan Indonesia.
“Rumpon-rumpon ilegal membuat nelayan kita harus pergi jauh dan waktu melaut jadi lebih lama. Ini sangat merugikan,” ujar Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada.
Proses Hukum dan Barang Bukti Diamankan di Bitung
Sebanyak 21 rumpon, satu kapal ikan asing, dan dua awak kapal sudah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (17/5). Seluruh barang bukti akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
KKP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang untuk praktik perikanan ilegal yang merugikan negara, nelayan lokal, dan ekosistem laut Indonesia.