ESN, Minsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Bimtek Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati di Kabupaten Minsel.
Bimtek atau Bimbingan Teknis yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minsel Tomy Moga itu, digelar di Hotel The Sentra Manado, Minggu (15/9/2024).
Adpun peserta yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu para PPK dan PPS se-Kabupaten Minsel.
Perekrutan KPPS di Minsel akan dimulai pada 17 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (Kpt) KPU nomor 475 tahun 2024

Untuk kelengkapan adminitrasi yang diperlukan sesuai dengan Kpt KPU nomor 476 tahun 2022, yang telah diubah dengan Kpt KPU nomor 1669 tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggara, diantaranya, Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan berbadan sehat.
Sementara, gaji KPPS sendiri, sesuai Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022, diatur, untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900.000 per bulan, dan Anggota KPPS sebesar Rp 850.000 per bulan. Selain itu, ada juga Pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.