ESN, Minsel – Pemberitaan yang telah beredar di Media Sosial (Medsos), dimana dalam pemberitaan tersebut menyatakan Hukum Tua desa Toyopon Wenny Tumuju diduga terlibat Mafia tanah, di bantah keras oleh Hukum Tua.
Sebut Kumtua bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya.
” Perlu diketahui bahwa yang diberitakan salah satu media itu tidak benar,” ungkapnya kepada ESN, Sabtu (10/8/2024).
Dia juga mengatakan bahwa permasalahan itu berawal dari kecemburuan kinerja dirinya didesa.
“Saya selaku Hukum tua merasa keberatan terkait dengan pemberitaan yang sempat viral itu, karna sudah merugikan nama baik saya,” sesalnya.
Katanya lagi, seharusnya yang memuat berita tersebut datang kepada dirinya dan menanyakan inti permasalahannya.
“Jagan langsung diberitakan tanpa konfirmasi,” pungkasnya.