Example floating
Example floating
banner 325x300
Bitung

Peserta Rakor dikagetkan Pernyataan Noritha Umboh yang Katakan Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka

4104
×

Peserta Rakor dikagetkan Pernyataan Noritha Umboh yang Katakan Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi peran strategis tokoh agama dalam pilkada

ESN, Bitung – Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) peran strategis tokoh agama dikagetkan dengan pernyataan salah satu peserta Rakor Pdt. Noritha Umboh yang mengatakan bahwa Bapak Moderasi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Pdt Noritha Umboh dalam sesi tanya jawab, dalam rapat koordinasi (rakor) tokoh agama yang tergabung dalam Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSUA) Kota Bitung dan media gathering wartawan biro Bitung di Novotel Convention Hall, Jumat (15/11/2024).

“Hari ini pak Maurits Mantiri sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal baru diperiksa kemarin. Kami awam hukum sehingga berharap mendapat penjelasan terkait penetapan tersangka kepada bapak moderasi beragama, Maurits Mantiri,” ujar Pdt Itha Umboh.

Lebih lanjut kata Pdt Itha, jika penetapan tersangka itu berkaitan dengan orasi yang mengatakan bakar, serbu, serang, ratakan, apakah sampai hari terjadi peristiwa itu? Kan tidak pernah terjadi hal demikian.

“Kami hamba Tuhan yang hadir saat ini sangat yakin bahwa bapak moderasi beragama Kota Bitung tidak akan pernah melakukan hal itu. Buktinya sampai hari ini tidak terjadi seperti yang disampaikan dalam orasi,” tambah Pdt Itha Umboh.

Pernyataan soal Maurits Mantiri menjadi tersangka pun membuat kaget peserta yang hadir. Pasalnya informasi yang disampaikan oleh Pdt Itha Umboh belum diketahui oleh peserta yang hadir.

Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai, SH yang mewakili Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai saat menjadi narasumber mengatakan, soal penetapan tersangka kepada Maurits Mantiri dirinya belum mengetahui secara pasti.

Namun Karel menjelaskan jika penetapan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara, penyidik tidak sembarangan, namun ada tahap-tahap yang harus dilalui secara bertahap berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kalau soal penetapan tersangka saya belum tahu pasti karena itu wewenang penyidik. Alur pemeriksaan berdasarkan pedoman aturan. Status tersangka bukan orang tersebut sudah bersalah tetapi pembuktiannya lewat pengadilan,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan antara kasus pidana umum atau khusus berbeda dengan pidana pemilu.

Kalau pidana umum dan khusus butuh waktu agak lama, sedangkan untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak naik ke level penyidikan,” ungkap Karel.

Example 120x600