ESN, Bitung – Polres Bitung terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah mengamankan empat unit kendaraan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.
Empat kendaraan yang diamankan masing-masing yakni satu mobil tangki DB 8377 QR berisi 8.000 liter BBM, satu truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK, satu dump truck merah DB 8679 AZ, serta satu Isuzu Panther DB 1021 CN.
Penindakan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, setelah personel operasi menemukan adanya aktivitas mencurigakan di beberapa SPBU di wilayah hukum Polres Bitung.
Kasus ini terungkap dari hasil monitoring dan patroli rutin personel operasi di lapangan. Petugas menemukan mobil tangki DB 8377 QR di kawasan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Sementara itu, truk tronton DB 8202 MK diketahui memindahkan BBM jenis solar ke dalam lima jeriken berukuran 25 liter setelah mengisi dari SPBU.
Dump truck DB 8679 AZ dan Isuzu Panther DB 1021 CN juga terpantau melakukan pengisian solar berulang di dua SPBU berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali. Kami juga menemukan beberapa barcode pada ponsel pelaku yang diduga digunakan sebagai modus pembelian BBM bersubsidi secara berulang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti BBM sebanyak 8.000 liter dalam mobil tangki saat ini sedang ditelusuri asal-usulnya. Selain itu, dari tiga kendaraan lainnya turut diamankan total 429 liter BBM jenis solar bersubsidi, beberapa barcode di ponsel pelaku, serta satu pelat nomor DB 8203 LI yang diduga digunakan untuk memanipulasi transaksi di SPBU.
“Saat ini, seluruh kendaraan dan para terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ahmad.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga stabilitas distribusi energi serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.