HeadlineHukrimMitra

SPBU milik Raja Minyak dan Gas Ronald Kandoli diduga jadi surga mafia solar bersubsidi

5071
×

SPBU milik Raja Minyak dan Gas Ronald Kandoli diduga jadi surga mafia solar bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Foto SPBU Tombatu, insert : Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.ist.

ESN, Mitra – Salah satu SPBU milik Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, yang terletak di Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu Utara, Minahasa Tenggara, ternyata diduga menjadi “surga” bagi para mafia solar.

Hal itu terungkap gara-gara terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang supir truk bernama Jeki Thongkotow, yang terjadi di SPBU tersebut, Rabu lalu (1/10/2025).

Jeki, diduga dianiaya oleh pelaku Ronny Keintjem, yang berakibat korban Jeki mengalami luka dibagian kepala.

Peristiwa penganiayaan itu, belakangan viral di media sosial (Facebook).

Foto korban dan narasi postingan Facebook tentang peristiwa penganiayaan yang terjadi di SPBU Tombatu.ist.

Penelusuran redaksi, sebab Jeky dianiaya awalnya karena dia keberatan dengan adanya aksi sejumlah mobil yang diduga milik dari para mafia solar, yang mengantri untuk melakukan TAB BBM jenis solar bersubsidi.

Belakangan, peristiwa penganiayaan itu telah ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara dengan menangkap pelaku.

Anehnya, fokus Polisi hanya pada peristiwa penganiayaan, sementara SPBU milik sang raja minyak dan gas, Ronald Kandoli tidak ikut diusut.

Padahal, peristiwa penganiayaan justru dipicu oleh adanya keberatan warga terhadap aksi penjualan solar bersubsidi oleh pihak SPBU kepada para mafia solar.

Kapolres Minahasa Tenggara saat dihubungi redaksi dan hendak ditanyai hal itu, enggan berkomentar lebih. Dia hanya melempar jawaban ke Kasie Humas.

“Kalau bisa, langsung ke Kasie Humas,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.

AKBP Handoko Sanjaya, Kapolres Minahasa Tenggara.ist.

Lalu, apa tanggapan Ronald Kandoli terhadap tudingan bahwa SPBU miliknya, diduga lakukan pelanggaran fatal?

Sama. Raja minyak dan gas Minahasa Tenggara itu bahkan tak mau berkomentar.

Dia tidak merespon konfirmasi Redaksi lewat Whatsapp pribadinya, Sabtu (4/10/2025).

Padahal, selaku pemilik SPBU apalagi Bupati, Kandoli harusnya bertanggung jawab dan segera menjelaskan ke publik, soal perkara tersebut.

Diketahui, penjualan solar subsidi ilegal dapat dikenakan sanksi berat, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang memperhitungkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Selain sanksi pidana, pelaku (pemilik) juga bisa dikenakan sanksi administrasi, seperti penutupan SPBU atau skorsing.

(Red01*)

Example 120x600