ESN, Bitung – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Bitung tak main-main dengan pelaku Destructive Fishing atau biasa
disebut boom ikan untuk mencari ikan. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan
nelayan yang kedapatan melakukan Destructive Fishing belum lama ini.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan
PSDKP Bitung Halid Yusuf, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di deramaga
PSDKP, Rabu (05/06/2024).
Halid Yusuf memaparkan, kedua perahu tersebut diamankan
Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Bitung Perahu, kedua perahu tanpa nama
tersebut diamankan di Perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei
2024 dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada tanggal 2 Juni 2024.
Selain dua perahu, PSDKP Bitung juga mengamankan empat orang
terduga pelaku yang diamankan antara lain HS, Y, D dan E. Serta barang bukti
berupa unit kapal tanpa nama, 1 unit Mesin kapal 24 PK, 1unit Kompresor, 1
gulung Selang kompresor 30 meter, 2 unit bunre/serok ikan, 2 Botol Bahan
Peledak, 1 gulung Kabel warna hitam merah, 1 pasang Fins(sepatu katak), 1 unit
Masker selam dan 2 botol bahan peledak yang diakui oleh pelaku.
Barang bukti berikutnya berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin
katinting, 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang kompresor, 2 buah bunre
(serok ikan), 2 buah DOPIS, 5 gulung benang jahit, 1 korek gas, 2 buah korek
kayu, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 buah masker selam, Ikan dasar campuran
dengan berat sekitar 40 kg dan 3 botol bahan peledak (1 telah digunakan dan 2
dibuang ke laut) yang diaku oleh pelaku.
Halid juga menegaskan tidak ada celah bagi pelaku
penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Lantaran dapat mengakibatkan
kematian ikan non target beserta juvenil (ikan dengan ukuran lebih kecil dari
ukuran pertama kali matang gonad) dan biota lainnya, termasuk terumbu karang
sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat
merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat
destruktif,” kata Halid.
Halid juga menjelaskan, KKP terus berupaya untuk melakukan
sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan
peledak. Karena tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut
membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.
“Hal itulah yang menjadi dasar, karena DF (destructive fishing) ini dampaknya cukup
besar bagi ekosistem sumber daya kelautan dan perikanan, maka hukum yang
dijatuhkan harus setimpal bagi pelakunya. Atas dasar itu sanksi yang diterapkan
adalah pidana bukan administrasi,” ujarnya.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk)
dalam pernyataannya, Rabu (5/6/2024)
menjelaskan penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam
melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Selain momentum hari internasional perlawanan terhadap IUU
Fishing. Ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi ekologi sebagai
panglima sesuai arah kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono. Lantaran dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak
dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” kata Ipunk.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP,
Teuku Elvitrasyah, SH, MM, mengatakan bahwa para pelaku yg diduga melakukan
penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut
melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No
45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku
lapangan, tapi juga akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pemodal dan
penampung hasil destructive fishing tersebut yang biasanya operasional kegiatan
dilakukan secara terpisah.
Untuk memutus mata rantai destructive fishing ini diperlukan peran serta dan kesadaran
masyarakat untuk tidak membeli ikan yg diketahui perolehannya dari hasil destructive
fishing.”
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang
ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (eko)