ESN, Bitung — Enam hari dirawat di rumah sakit, LS alias Lintje Sanger, terpidana kasus pemalsuan dokumen register tanah di wilayah eks HGU Kinaleosan, belum juga dapat dieksekusi jaksa.
Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pada beberapa bulan lalu praktis tertunda karena kondisi kesehatan LS dinilai belum stabil.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) membenarkan keberadaan LS sebagai pasien rawat inap. “Iya, pasien tersebut memang sedang dalam perawatan di sini. Ini sudah masuk hari keenam dia dirawat,” kata Humas RSUD ketika dikonfirmasi, menyiratkan bahwa proses pemulihan LS masih berjalan.
Kejaksaan Negeri Bitung pun tak menampik adanya penundaan eksekusi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Yustici Devly Wagiu, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah penahanan. “Yang bersangkutan sedang sakit. Selama kondisi medis tidak memungkinkan, kami belum dapat melakukan eksekusi,” ujar Wagiu.
Perkara yang menjerat LS mencuat ketika ia masih menjabat sebagai Lurah Girian Indah. Ia dinilai melakukan pencatatan register tanah atas nama seorang warga, Hasan Saman, di atas kawasan yang telah bersertifikat resmi atas nama Paul Ivan Batuna. Majelis hakim yang dipimpin Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyatakan LS terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyinggung adanya faktor yang meringankan serta dugaan keterlibatan pihak lain. “Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan,” kata Johanis saat membacakan putusan kala itu.
Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Lintje Sanger dalam perkara pemalsuan dokumen. Hal ini berarti yang bersangkutan sudah harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.












