ESN, Bitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan status tahanan kota kepada LS, terdakwa kasus pemalsuan dokumen register tanah di wilayah eks HGU Kinaleosan, Senin (2/6/2025). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut LS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Saat melakukan tindakan pidana tersebut, LS menjabat sebagai Lurah Girian Indah wilayah yang menjadi objek sengketa. Tindak pidana yang dilakukan LS berkaitan dengan pencatatan register tanah atas nama Hasan Ansaman, meskipun tanah tersebut telah bersertifikat resmi atas nama Paul Ivan Batuna.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyatakan bahwa LS terbukti bersalah melakukan pemalsuan. Namun, majelis juga menilai terdapat faktor yang meringankan serta indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan. Karena ada dugaan keterlibatan pihak lain, kami meminta JPU untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.
LS diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding. Jika tidak, JPU akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Bukan Ranah Pidana, Melainkan Perdata
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa inti persoalan dalam kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Hal ini karena status kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat atas nama Paul Ivan Batuna belum pernah dibatalkan oleh BPN, pengadilan perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Bukti dan keterangan saksi lebih menjelaskan soal status kepemilikan, dan itu ranah perdata. Bukan kewenangan kami sebagai majelis pidana,” ujar hakim anggota.
Majelis juga menyinggung keberadaan sebuah Yayasan, yang sempat muncul dalam polemik kepemilikan tanah. Namun, disebutkan bahwa hingga saat ini, sertifikat atas nama Fauzon belum pernah dibatalkan oleh otoritas resmi.
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada LS membuka ruang bagi penegak hukum untuk menyelidiki peran pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang disengketakan.
“Jika terdakwa satu-satunya yang bersalah, hukumannya tentu lebih berat. Fakta bahwa hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain yang harus diusut,” tutup hakim dalam pembacaan putusan.