BitungHukrim

18 Hari Saja, Polres Bitung Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkoba

3139
×

18 Hari Saja, Polres Bitung Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers kasus Narkoba Polres Bitung, Senin (17/03/2025)

ESN, Bitung – Satuan Resers Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan berhasil ringkus 4 tersangka pelaku pengedar narkoba, hanya dalam tempo 18 hari saja.

Hal ini terungkap pada konferensi pers yang digelar Polres Bitung di lobi kantor tersebut pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada operasi pertama yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, Satres narkoba Polres Bitung berhasil menangkap dan mengungkap kasus narkoba jenis shabu dengan tersangka AM alias Diks (22 tahun), warga kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.

“Dari tangan tersangka AM ditemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu dengan berat 0,3 gram yang dibungkus dengan selotip warna merah dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok jenis surya. Untuk modus operandinya, pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu tanpa bertemu penjualnya,” terang Kapolres.

Selanjutnya kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Bitung yaitu pada tanggal 3 Maret 2025, dan menangkap MFU alias Usman (23 tahun) warga Wangurer Timur Kecamatan Madidir.

“Untuk tersangka MFU ada beberapa barang bukti yang ditemukan, yaitu tiga paket narkoba yang diduga jenis shabu seberat 0,5 gram, lima plastik/saset kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu, satu bungkus rokok bekas merek dunhil, dan peralatan untuk menggunakan narkotika jenis shabu,” urai Kapolres.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yaitu pada hari Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar, yaitu AMS alias Abdul (23 tahun) dan AC alias Arjun (22 tahun) keduanya warga Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.

“Untuk kasus ketiga ini berhasil disita shabu seberat 1 gram, dan ini termasuk jumlah yang cukup besar. Selain shabu, ikut juga disita satu buah timbangan digital dan alat penghisap shabu atau bong,” jelasnya seraya menambahkan untuk modus operandi pada kasus kedua dan ketiga, sama seperti yang dilakukan pada kasus yang pertama yaitu pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa melakukan pertemuan dengan penjual.

Lebih jauh Kapolres Albert Zai yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H bersama Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan bahwa untuk ketiga kasus tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.

“Para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar,” tutup Kapolres.

Example 120x600