BitungPendidikan

Dua TK Swasta di Bitung Segera Dinegerikan, Proses Verifikasi Dikebut Jelang Tahun Ajaran Baru

450
×

Dua TK Swasta di Bitung Segera Dinegerikan, Proses Verifikasi Dikebut Jelang Tahun Ajaran Baru

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo S.Pd, M.Pd

ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung tengah mengebut proses penegerian dua Taman Kanak-Kanak (TK) swasta. Jika seluruh tahapan administrasi rampung, kedua sekolah itu ditargetkan resmi berstatus TK Negeri pada tahun ajaran baru mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo, mengatakan dua sekolah yang sedang diproses yakni TK LPM Kumeresot dan TK Binaan PKK dan Dharma Wanita di Kecamatan Madidir.

“Kedua TK ini sedang kami upayakan untuk dialihkan statusnya menjadi TK Negeri dan ditargetkan terealisasi tahun ini,” kata Tumundo, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, TK LPM Kumeresot berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bitung. Sementara lahan TK Binaan PKK dan Dharma Wanita di Madidir juga telah diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga memenuhi salah satu syarat utama penegerian.

Menurut Tumundo, saat ini pemerintah tengah menyiapkan berbagai dokumen serta melakukan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses tersebut.

“Sudah dilakukan rapat bersama Sekretaris Kota, Dinas Pendidikan, camat dan lurah setempat. Dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari Dinas Pendidikan, Bappeda, Badan Keuangan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Jika proses verifikasi dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan mengajukan penetapan status sekolah tersebut sebagai TK Negeri.

Tumundo menambahkan, pemerintah pusat memberikan apresiasi bagi daerah yang melakukan penegerian sekolah, baik untuk jenjang TK maupun Sekolah Dasar.

Ia juga mengungkapkan, setelah dua TK ini rampung diproses, beberapa sekolah lain di Bitung disebut siap mengikuti langkah serupa.

“Sudah ada sekolah lain yang menyatakan siap dinegerikan, termasuk salah satu sekolah yayasan GMIM,” kata dia.

Meski demikian, Tumundo mengakui proses penegerian sekolah tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, terutama terkait kepemilikan lahan.

“Langkah awalnya lahan harus diserahkan dan bersertifikat atas nama pemerintah daerah agar proses penegerian bisa diproses,” ujarnya.

Menurut dia, program penegerian TK menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat layanan pendidikan dasar sekaligus mendukung program wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat.

Example 120x600