Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kota Tomohon

Gugatan ditolak, WLMM minta pendukung hormati keputusan MK dan dukung pemerintah yang ada

1977
×

Gugatan ditolak, WLMM minta pendukung hormati keputusan MK dan dukung pemerintah yang ada

Sebarkan artikel ini

ESN, Tomohon – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Calon Walikota Wenny Lumentut dan Calon Wakil Walikota Michael Mait (WLMM) dalam sidang Pengucapan Putusan PHPU Pilkada 2024, di MK, Selasa (4/2/2025).

Terkait putusan MK tersebut, WLMM meminta seluruh pendukung, tim sukses, relawan dan simpatisan untuk menghormati keputusan MK tersebut.

“Mohon maaf sebesar-besarnya buat tim sukses, relawan, simpatisan serta pendukung WLMM, mari kita hormati keputusan MK hari ini. Semua harus tunduk,” tegas WLMM Selasa (4/2/2025).

Keduanya juga mengajak seluruh pendukungnya untuk mendukung pemerintahan yang ada.

“Mari kita bersatu untuk Tomohon yang lebih baik ke depan, tetap semangat, tetap berdamai dengan semua orang, jaga kerukunan di kota Tomohon karena Kontestasi pilkada telah selesai,Tuhan Yesus memberkati torang semua,” tutup keduanya.

Example 120x600