Example floating
Example floating
Minsel

Hukum Tua Jessy Pangkey divonis bersalah dalam kasus pelanggaran netralitas pejabat negara

1825
×

Hukum Tua Jessy Pangkey divonis bersalah dalam kasus pelanggaran netralitas pejabat negara

Sebarkan artikel ini

ESN, Minsel – Sidang putusan terhadap terdakwa Hukum Tua Jessi Pangkey digelar Pengadilan Negeri Amurang, Jumat (20/12/2024).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Christiane Paula Kaurong SH.MH dan Hakim anggota Marthina Ulina Sangian SH.MH dan Dearizka SH.MH.

Sidang juga ikut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amurang Wiwin B.Tui, SH dan selaku Terdakwa Jessi Pangkey.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Christiane Paula Kaurong SH,MH terdakwa Jessy diputus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 188 bahwa setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

“terdakwa dihukum maksimal 1 bulan 15 hari penjara dan disertai denda 1 Juta Subsider 1 Bulan,” kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, tedakwa Jessi Pangkey menyatakan pikir-pikir,

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 3 hari, apakah akan banding atau tidak.

Example 120x600