ESN, Bitung – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH.,MH menyampaikan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Yadyn mengungkapkan, (Eksekusie van Vonist in Incrach van Gewijsde) Terdiri atas 5 Terpidana tindak pidana korupsi dan 10 terpidana perkara tindak pidana umum yang akan dieksekusi.
Yadyn mengatakan diantara 15 terpidana tersebut telah ada yang meninggal dunia dalam proses penanganan perkara. Sementara untuk perkara pidana umum kami akan konfirmasi bukti surat kematiannya.
“Sedangkan untuk terpidana perkara korupsi yang telah meninggal dunia, akan dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris akibat perbuatan terpidana tersebut guna mengembalikan kerugian keuangan Negara”, papar Yadyn.
Terkait eksekusi tersebut, Kajari Bitung menghimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam proses eksekusi dan tidak mencoba untuk melawan aparat dalam proses eksekusi tersebut, termasuk melakukan pengerahan massa.
“Penegakan Hukum ini kami lakukan untuk melaksanakan Tugas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa” tegasnya.
Kajari Bitung juga menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila pihak-pihak terkait berupaya untuk menghambat proses eksekusi tersebut.
“Kami telah mengirimkan panggilan, apabila tidak memenuhi panggilan tersebut maka kami akan lakukan pencekalan dan menerapkan status Buronan kepada para pihak, apabila menghindari atau berupaya melarikan diri dari proses eksekusi dimaksud”, tutup Yadyn.