Foto Ilustrasi.sumber detik.com.ist.
ESN, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Surat Keputusan terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (DTN) Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali kota.
Berikut isi surat Mendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ tersebut :
Berkenaan dengan pelaksanaan Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Darah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, serta pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena Cuti di Luar Tanggungan Negara secara bersamaan untuk melaksanakan tahapan kampanye dalam Pilkada, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
- Sesuai ketentuan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, menegaskan :
a. Ayat (3): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,bselama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
2) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
b. Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden,dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
c. Ayat (5): Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7(tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
-2-
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,menegaskan:
a. Ayat (1): Selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,serta wali kota dan wakil wali kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati,’ dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali kota sampai selesainya Masa Kampanye.Ayat (2): Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah provinsi.
Ayat (3): Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak ikut serta sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk paslon Pilkada. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang akan melaksanakan kampanye Pilkada harus mengajukan permintaan cuti kepada Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan kepada Gubernur bagi Bupati/Wakil Bupati serta Wali kota/Wakil Wali kota. Dalam melaksanakan cuti maka statusnya adalah non aktif sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu karena diberi izin cuti melakukan kampanye Pilkada.
Cuti bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada. Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
Pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikutinya dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.
Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing-masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka :
1)Menteri Dalam Negeri atau
Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah;atau
2)Menteri Dalam Negeri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat memanggil Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, disampaikan hal sebagai berikut:
Diminta kepada para Gubernur/Penjabat Gubernur, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di provinsi masingmasing.
Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dan Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon; dan Terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena Cuti di Luar Tanggungan Negara secara bersamaan untuk melaksanakan tahapan kampanye dalam Pilkada Tahun 2024,maka kepada Gubernur/Penjabat Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga)nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi,sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs. Bupati/Pjs. Wali kota, dan disampaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Atas nama Menteri Dalam Negeri,
Plt Sekretaris Jendral
Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi