Bitung

Ketua SBSI Bitung: Penolakan di RDPU Cerminan Ketidaktahuan Soal Subjek Hukum

3302
×

Ketua SBSI Bitung: Penolakan di RDPU Cerminan Ketidaktahuan Soal Subjek Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua SBSI Kota Bitung Oktavianus David

ESN, Bitung — Polemik keabsahan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bitung berbuntut panjang. Ketua SBSI Kota Bitung, Oktavianus David, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan legalitas kepemimpinannya.

“Penolakan mereka menunjukkan bahwa mereka tidak paham apa yang disebut sebagai subjek hukum,” kata Oktavianus dalam keterangannya kepada media, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menegaskan, SBSI merupakan badan hukum yang sah sejak didirikan dan karenanya berhak menyuarakan pendapat serta membela hak-hak buruh.

Menurut pria yang akrab disapa OD ini, pencatatan organisasi ke dinas terkait bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membungkam aspirasi pekerja.

“Untuk apa saya mencatatkan ke dinas yang menurut pandangan saya tidak memihak pada pekerja?” ujarnya.

Lebih lanjut, OD menyebut bahwa di Indonesia, bahkan ada serikat pekerja yang mengalami dualisme kepemimpinan, namun tetap berjalan membela anggotanya.

“Saya dan teman-teman adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Bitung. Kami berhak mengeluarkan pendapat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D dan 28E UUD 1945,” tegasnya.

Secara satir, OD menyindir ketatnya birokrasi yang menurutnya kerap dijadikan alasan untuk mengabaikan suara buruh.

“Nampaknya, ke depan agar boleh bicara di RDPU, kami harus membawa surat keterangan tidak pernah mengeluh, dilegalisir lurah, diketahui camat, dan difotokopi tiga rangkap,” katanya menyindir.

Namun di tengah kekecewaan, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada sejumlah anggota DPRD Bitung yang dianggap berpihak kepada buruh. Tiga nama disebut secara khusus, yakni Nabsar Badoa, Melia Andriani Moesrin, dan Dewi Suawa.

“Terima kasih atas partisipasi dan kehadirannya. Juga kepada anggota DPRD yang hadir namun memilih diam,” ujarnya.

OD juga menyampaikan penghargaan kepada para jurnalis yang terus menyuarakan isu-isu buruh di tengah riuh rendah perdebatan legalitas.

“Semoga jurnalisme kalian tetap berpihak pada yang tak bersuara, dan tak pernah butuh surat keterangan dari kecamatan untuk menulis kebenaran,” kata OD.

Menutup pernyataannya, OD menyoroti dua persoalan utama yang dinilai luput dalam RDPU: belum terpenuhinya hak buruh PT. Futai dan persoalan limbah batu bara kategori B3 yang disebutnya belum dikelola sesuai ketentuan.

“Sayang sekali, kami datang untuk berdialog, tapi kesimpulan nampaknya sudah ditentukan sejak awal,” pungkasnya.

Example 120x600