ESN, Manado – Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), Indonesia Coast Guard menangkap Kapal Tidak Layak Laut di wilayah perairan Zona Maritim Tengah.
KM Suryani Ladjoni 2.226 GT milik Milik Perusahaan Pelayaran PT Surya Bintang Timur, rute pelayaran Bitung-Bontang membawa 17 ABK, ditangkap pada hari Rabu 31 Juli 2024 oleh kapal Patroli HSC 32-03 Bakamla Zona Tengah dalam Patroli Pukat Manguni-IV/24 Tahap III, pada koordinat 1°54’09.00″ U – 125°02’29.98″ T, Perairan Pulau Talise Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap KM Suryadi Ladjoni didapati dugaan pelanggaran antara lain :
Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar,
Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,
Daerah Pelayaran Kapal Seluruh Perairan Indonesia, akan tetapi daerah operasional seharunya A1+A2,
Perangkat EPIRB dan Sart Sudah Expired pada bulan Mei 2024; Perangkat Nevtex diatas kapal tidak berfungsi; Perangkat EPIRB belum registrasi ke Basarnas;
Perangkat AIS belum registrasi ke Kominfo, Perangkat GMDSS tidak tersedia, Cadet Mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku Sijil.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Zona Maritim Tengah Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto membenarkan perihal penangkapan kapal tersebut dan telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses lebih lanjut sesuai jenis pelanggarannya.
Menurut Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto (Laksma OC Budi) dugaan pelanggaran dari KM Suryani Ladjoni antara lain :
Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar NIHIL Diduga melanggar Pasal 231 ayat (2) UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan sanksi tertuang dalam Pasal 327 UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan bunyi ” Setiap orang yg tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah)
Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal Insurance) KM. Suryani Ladjoni NIHIL diduga melanggar undang-undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 302 ayat (1) “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Daerah Pelayaran KM. Suryani Ladjoni sesuai dalam dokumen adalah Perairan Indonesia, akan tetapi dalam Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang daerah operasinya masih A1 seharusnya A1+A2 mengingat Kapal tersebut memiliki rute pelayaran dengan jarak lebih dari 300 NM. Diduga melanggar Pasal 117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan sanksi sesuai tertuang dalam Pasal 302 ayat (1) dengan bunyi ” Nakhoda yang melayarkan Kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp- 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Perangkat Ephirb dan SART Expired dari Bulan Mei 2024 diduga melanggar Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2008 dengan sanksi sesuai tercantun dalam Pasal 303 ayat (1) dengan bunyi ” Setiap orang yang mengopersionalkan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Perangkat Navtex tidak berfungsi diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan sanksi sesuai tercantum dalam Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan bunyi ” Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan peralatan meteorologi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas diduga melanggar Pasal 131 ayat (1) tentang pelayaran dengan sanksi sesuai tercantum dalam pasal 306 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran degan Bunyi ” Setiap orang yang mengoperasikan Kapal yang tidak menaati persyaratan perlengkapan navigasi elektronika kapal dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Perangkat AIS belum diregistrasi di Kominfo diduga melanggar Pasal 75 Perpres No.51 Tahun 2002
Perangkat GMDSS tidak ada di atas Kapal diduga melanggar Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2008 dengan sanksi sesuai tercantun dalam Pasal 303 ayat (1) dengan bunyi ” Setiap orang yang mengopersionalkan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Cadet Mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku sijil. Diduga melanggar Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan sanksi sesuai tercantum dalam Pasal 312 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan bunyi ” Setiap orang yang mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Ditambahkan bahwa kelaiklautan kapal, berdasarkan Pasal 1 poin 33. Pasal 117 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu suatu kapal yang memenuhi syarat, kapal, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian; Selanjutnya dalam pengoperasian kapal memenuhi persyaratan untuk berlayar diperairan dalam hal pencegahan pencapangan suara kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak kapal dan kesehatan penumpang, kapal laut, keselamatan kapal laut. “Jadi menurut pasal 117 UU Pelayaran, keselamatan dan keamanan pengangkutan bisa terjadi saat persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian terpenuhi”, ucap Rony Hermawan yang juga punya pengalaman sebagai pelaut.
Diketahui sebelumnya KM.Suryani Ladjoni mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas 1 Bitung. Saat dikonfirmasi melalui perwira piket menyampaikan bahwa sesuai SOP KM Syuryani Ladjoni sudah Clearence.
SPB/Port Clearence adalah Dokumen Negara yang di keluarkan oleh syahbandar kepada KM Suryai Ladjoni yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Bitung. Dalam proses penerbitan SPB KM Suryani Ladjoni dilakukan DJakarta LIyod sebagai pihak agen mengajukan permohonan kepada pihak KSOP Bitung dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat kapal kepada pihak syahbandar.
Semuanya Clearence pihak syahbandar menandatangani SPB dan diserahkan Kepada agen kapal untuk di teruskan kepada Nahkoda Stefanus Salabia untuk segera menggerakkan kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan Bitung menuju Bontang.
Saat dikonfirmasi Kepada Staff Djakarta Liyod, sebagai agen tugas mereka sudah selesai mengurus SPB dan kapal sudah berangkat menuju Bontang. Selanjutnya menyerahkan Kepada pemilik kapal untuk melengkapi temuan Patroli Bakamla.
Laksma OC Budi menegaskan dugaan pelanggaran dari KM Suryani Ladjoni terhadap 2 surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan persyaratan kelaikan kapal dan pengoperasian kapal :
Pertama, Surat Edaran Nomor : SE-DJPL 3 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal Sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaikan Kapal. Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal untuk berlayar terhadap kapal-kapal yang wajib diterapkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 jika kapal belum memiliki sertifikat Dana Jeminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal atau Sertifikat Nasional Dana Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal yang merupakan persyaratan kelaikan dan pengoperasian kapal serta wajib berada diatas Kapal.
Kedua, Surat Edaran Nomor : SE-DJPL 4 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pemcemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal. Dalam isi edaran menjelaskan bahwa Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal untuk berlayar terhadap kapal-kapal yang wajib diterapkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.24 tahun 2022 jika kapal belum memiliki sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak, Sertifika Dana Jaminan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Minyak Bahan Bakar dan/atau Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak yang merupakan persyaratan kelaikan dan pengoperasian kapal serta wajib berada diatas kapal.
“Jadi 2 surat edaran tersebut merupakan kelaiklautan dan pengoperasian kapal yang wajib ada diatas kapal,” pungkas Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto.