BitungSulawesi Utara

Lagi, KKP Tangkap Kapal Asing Asal Filipina di Perairan Talaud

3160
×

Lagi, KKP Tangkap Kapal Asing Asal Filipina di Perairan Talaud

Sebarkan artikel ini
Personil PSDKP saat melakukan penangkapan kapal M/BCA OMRAD 01 di perairan Talalud, Senin (14/05/2025).

ESN, Bitung – Aksi tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berhasil diciduk saat melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, Senin (12/5).

Kapal bernama M/BCA OMRAD 01 itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 15 yang dikomandoi oleh Nakhoda Jently Martino Rembet, di bawah pengawasan langsung Stasiun PSDKP Tahuna. Kapal jenis pump boat itu diketahui menggunakan alat tangkap hand line, dengan target utama ikan tuna komoditas ekspor bernilai tinggi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan, bahkan di tengah momen libur panjang.

“Laut Indonesia tetap kami jaga. Tidak ada libur bagi pengawasan wilayah kedaulatan laut, Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang” tegas Ipunk.

Penangkapan ini menandai kapal keempat yang berhasil diamankan KKP selama dua pekan terakhir di bulan Mei. Total, sudah tiga kapal Filipina ditangkap dalam bulan ini saja, memperlihatkan intensitas ancaman aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Ipunk menjelaskan bahwa kapal tersebut telah terdeteksi melalui Command Center KKP, yang kemudian direspons cepat oleh tim di Tahuna. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah Indonesia, membawa hasil tangkapan ikan tuna, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

“Ikan tuna ini merupakan salah satu jenis ikan komoditas ekspor unggulan di Indonesia dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Kapal ini telah terpantau di Pusat Pengendalian (Command Center) KKP, sehingga kami perintahkan tim di Tahuna untuk melakukan pencegatan (intercept) dan berhasil,” terang Ipunk.

Saat ini, kapal telah diamankan dan diarahkan menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, membenarkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum di laut Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing tanpa kompromi.

“Kami tak pandang bulu. Semua kapal yang melanggar akan kami tindak,” ujarnya saat bertandang di PSDKP Bitung beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data resmi KKP hingga Mei 2025, sudah 21 kapal pelaku illegal fishing ditangkap, terdiri dari 4 kapal Filipina, 2 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, 1 kapal China, dan 13 kapal Indonesia.

Example 120x600