ESN, Minahasa Selatan — Lembaga Independen Tipikor Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat itu, diduga akan digunakan untuk pembelian kendaraan operasional desa. Sejumlah warga menyatakan, keputusan tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah bersama.
“Itu tidak pernah dibahas bersama masyarakat. Keputusan hanya datang dari Hukum Tua dan perangkat desa,” ujar Novel, warga Sapa Barat, Rabu (9 Juli 2025).
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa keputusan itu hanya berdasarkan musyawarah terbatas antara Hukum Tua (Kumtua), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk pembelian kendaraan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, keberadaan Ketua BPD juga dipersoalkan warga. Sosok yang disebut-sebut sempat tersandung kasus etik di masa lalu itu, dinilai tak layak memegang jabatan strategis dan masih terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Keputusan-keputusan desa bukan hasil musyawarah dusun. Itu hanya diatur oleh segelintir orang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai ada indikasi persekongkolan antara Kumtua, BPD, dan perangkat desa dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Bahkan, program tersebut disebut-sebut kerap disisipkan dalam berbagai acara desa, seolah sudah disepakati bersama.
Tak hanya soal Dana Ketahanan Pangan, proyek pembangunan perpustakaan desa senilai ratusan juta rupiah juga menjadi sorotan. Hingga kini, bangunan itu belum menunjukkan fungsi yang jelas. Warga mencium dugaan permainan anggaran dalam proyek fisik tersebut.
Kinerja Inspektorat Minsel Disorot
LI Tipikor Sulut menilai lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan menjadi penyebab utama terjadinya praktik menyimpang di sejumlah desa.
“Inspektorat harus segera memeriksa Hukum Tua dan Ketua BPD Sapa Barat. Ini sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang,” kata Toar Lengkong, Ketua LI Tipikor Sulut.
Lengkong juga mendesak Pemerintah Kabupaten Minsel untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat desa, termasuk Kumtua dan Ketua BPD.
Kinerja Inspektorat Minsel saat ini juga tengah berada dalam sorotan, usai mencuatnya dugaan praktik “fee” dari pihak-pihak yang tengah diperiksa atas kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kondisi ini diperparah dengan adanya sinyalemen bahwa Inspektorat menjadi tameng bagi ASN atau perangkat desa yang bermasalah.
“Kalau pengawasan lemah, jangan salahkan desa-desa berani bermain. Ini bukti lemahnya peran Inspektorat,” imbuh Lengkong.
Upaya konfirmasi kepada Hukum Tua Desa Sapa Barat, Dany Mamangkey, tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak dibalas, dan panggilan telepon tak direspons hingga berita ini ditayangkan.












