Bitung

Revisi Perjanjian Sewa Pasar Girian: Tekanan Pedagang, Respons DPRD, dan Langkah Perumda

1592
×

Revisi Perjanjian Sewa Pasar Girian: Tekanan Pedagang, Respons DPRD, dan Langkah Perumda

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Bitung bersama pedagang pasar Girian

ESN, Bitung – Persoalan perjanjian sewa fasilitas di Pasar Girian akhirnya masuk meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung. Kamis siang, 11 September 2025, ruang rapat dewan dipenuhi suara keras perwakilan pedagang, Direktur Perumda Pasar, dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) yang selama ini getol membawa aspirasi pedagang.

Isu yang diperdebatkan bukan hal sepele: status kepemilikan bangunan dan lahan pasar. Dalam kontrak lama, disebutkan bahwa bangunan pasar merupakan bagian dari aset pemerintah kota. Padahal, menurut pedagang, kios dan lapak itu dibangun dari keringat mereka sendiri. Pemerintah hanya punya tanah.

“Ini jelas harus direvisi. Tidak sesuai kenyataan,” kata Fangki Ali, pemerhati sosial Kota Bitung, Sabtu, 13 September 2025.

Fangki melihat keberanian DPRD dan Perumda Pasar meninjau ulang kontrak sebagai bukti keduanya tidak menutup telinga atas suara pedagang. “Salut juga buat YCMI. Kalau mereka tidak ngotot, suara pedagang bisa saja diabaikan.”

Tekanan itu akhirnya berbuah. Dalam rapat dengar pendapat umum, anggota DPRD Hi. Ramlan Ifran dari NasDem menekan direksi Perumda Pasar agar segera mengambil langkah bijak.

“Agar tidak jadi polemik, dokumen itu harus segera dibuat addendum,” kata Ramlan. Rafika Papente dari Fraksi PDI-P juga ikut menyoroti sejumlah poin kontrak yang ia sebut “keliru”.

Di sisi lain, manajemen Perumda Pasar punya dalih. Direktur Umum dan Keuangan, Ronny Boham, mengaku klausul soal lahan sengaja dimasukkan meski tidak tercantum dalam regulasi resmi.

“SK Wali Kota hanya mengatur biaya sewa kios dan lapak. Lahan tidak diatur. Kami lakukan ini semata-mata untuk melindungi pedagang dari intervensi pihak lain,” ucapnya.

Argumen ini tak sepenuhnya menutup kritik. Bagi sebagian pedagang, justru klausul itulah yang menimbulkan keresahan. Mereka merasa status kepemilikan kios yang dibangun swadaya jadi kabur. “Kalau dibiarkan, lama-lama pedagang dianggap hanya penyewa, bukan pemilik,” kata seorang pedagang yang hadir di rapat, enggan disebut namanya.

Pada akhirnya, di bawah pimpinan Ketua DPRD Bitung Vivi J. Ganap, rapat menghasilkan rekomendasi: Perumda Pasar wajib berkoordinasi dengan YCMI dan Bagian Hukum Pemkot Bitung untuk menyusun addendum kontrak. Addendum ini akan jadi dokumen resmi yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Pertanyaannya, seberapa jauh revisi kontrak ini mampu menjawab keresahan pedagang? Addendum mungkin bisa meredam polemik sementara. Tapi tanpa kejelasan regulasi soal status bangunan dan lahan, perdebatan lama soal “siapa pemilik pasar” bisa saja terulang di kemudian hari.

Example 120x600