ESN, Tondano – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, digelar Polres Minahasa bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Minahasa, Rabu (04/03/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar SIK selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri Polres Minahasa dan jajaran.
Dalam upacara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tentang PTDH terhadap tiga personel.
Selanjutnya secara simbolis, Kapolres Simbar melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto personel yang diberhentikan.
Adapun ketiga anggota yang diberhentikan tersebut yaitu, Aipda LEAD, Bripka DDM, dan Briptu RT.
Simbar menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas organisasi dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi Polri, dan aturan yang berlaku.
“Upacara PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menegakkan aturan secara konsisten. Setiap penyimpangan perilaku yang merusak kehormatan institusi akan ditindak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar bekerja profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan kontrol melekat oleh para pimpinan satuan, serta mengingatkan agar seluruh anggota menjaga sikap tampang, perilaku, dan etika baik dalam pelaksanaan tugas maupun di ruang publik, termasuk penggunaan media sosial.
Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan pembinaan personel, pengawasan internal, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta dapat dipercaya,” tutupnya.
(Mrcl/*)












