ESN, Minahasa Tenggara – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok kian terang-terangan. Merespons situasi itu, Polres Minahasa Tenggara akhirnya turun tangan dengan langkah tegas—meski masih sebatas pencegahan.
Polisi memasang baliho berisi larangan dan imbauan keras di pintu masuk kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Pesannya jelas: tambang tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan harus dihentikan.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan, aktivitas pertambangan emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, ketertiban sosial, hingga keselamatan masyarakat.
“Pertambangan tanpa izin jelas dilarang undang-undang. Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang tetap nekat,” kata Handoko.
Kawasan Ratatotok selama ini dikenal rawan. Aktivitas tambang ilegal disebut telah merusak hutan dan membuka potensi konflik sosial antarwarga. Namun, alih-alih langsung melakukan penindakan represif, Polres Minahasa Tenggara memilih jalur persuasif dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara tidak menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang terus berulang di kawasan konservasi tersebut. Polisi mengingatkan, pendekatan persuasif bukan berarti toleransi.
“Kami mengajak masyarakat patuh pada aturan dan norma sosial. Jangan melakukan penambangan tanpa izin. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal,” ujar Handoko.
Pemasangan baliho itu menjadi peringatan awal. Jika aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung, publik kini menunggu: apakah aparat akan melangkah lebih jauh dari sekadar spanduk larangan, atau tambang ilegal kembali dibiarkan merusak Kebun Raya Ratatotok?










